1. Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa ?
2. Jelaskan kontak bisnis dan pakta integritas ?
JAWAB !
1. - Prosedur pendirian bisnis :
- Tahap pengurusan izin pendirian : ditahap ini kita harus mengurus izin untuk mendirikan sebuah bisnis atau usaha dengan mengumpulkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mendirikan bisnis atau usaha. Diantara dokumen-dokumen tersebut adalah : Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Diri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang didapatkan dari Departemen Perdagangan, Surat Izin Usaha Industri (SIUI) yang didapatkan dari Departemen Perindustrian, Suat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan beberapa dokumen lainnya.
- Tahap pengesahan menjadi badan hukum : tidak semua badan usaha memerlukan badan hukum, akan tetapi jika lebih baik usha tersebut mempunyai badan hukumnya. Pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
- Tahap penggolongan menurut bidang yang dijalani : dalam tahap ini, bissnis atau badan usaha tersebut dibagi dalam berbagai kelompok jenis berdasarkan jenis yang dijalani. Berdasarkan jenis tersebut pengurusan surat izin sesuai dengan departemen yang menaunginya, seperti Perdagangan, Perindustrian, Perikanan, dll.
- Tahap mendapat pengakuan, pengesahan izin dan izin dari departemen lainnya : setelah mendapat izin dari departemen yang menanuginya, kemudian bisnis atau badan usaha tersebut harus mendapatkan izin juga dari departemen lainnya. Seperti izin dari BP POM, MUI (untuk mendapatkan kategori halal), dll.
- Kontrak Kerja : kontrak kerja disini adalah badan usaha harus mempunya kontrak kerja terhadap para pekerjanya, tetapi sebelum itu badan usaha tersebut harus memerlukan tahap : Perencanaan Tenaga Kerja, Penarikan Tenaga Kerja, Seleksi Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
- Prosedur pengadaan barang : jenis-jenis metode pengadaan ada Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Metode penunjukan langsung maka prosedur pengadaan barangnya : Penilaian kualifikasi, permintaan penawaran dan negosisasi harga, penetapan dan penunjukan langsung, penunjukkan penyedia barang/jasa, pengaduan, penandatanganan kontrak.
2. - Kontak Bisnis : kontak bisnis adalah seseorang dalam perusahaan klien atau organisasi lainnya yang sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
- Pakta Integritas : dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar