Kamis, 08 Mei 2014

Pertemuan 2 (Kejahatan Dalam Teknologi Informasi)

SOAL ?

1. Pengertian cybercrime ?
2. Contoh cybercrime di Indonesia ?
3. Klasifikasi cybercrime ?
4. Jenis cybercrime berdasarkan aktifitas ?


JAWAB !

1. Cybercrime adalah kejahatan dunia maya dimana kejahatan dunia maya yang dimaksud disini adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer ataupun jaringan komputer sebagai alatnya, sasaran dan juga tempat kejahatannya.

2. Contoh cybercrime di Indonesia sangat banyak sekali, mulai dari foto-foto syur editan para artis Indonesia di dunia maya, memposting tulisan tanpa mencantumkan sumbernya, pembobolan akun-akun sosial media, dan masih banyak lagi kejahatan dunia maya (cybercrime) di Indonesia.

3. Klasifikasi cybercrime ada 3, diantaranya :
  • cyberpiracy : penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan software atau informasi tersebut lewat teknologi komputer.
  • cybertrespass : penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer pada suatu kelompok atau individu.
  • cybervandalism : penggunaan teknologi komputeruntuk membuat program yang menggangu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data dikomputer.
4. Jenis cybercrime berdasarkan aktifitasnya :
  • Unauthorized Acces to Computer System and Service : kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem tanpa izin.
  • Illegal Contents : kejahatan dengan cara memasukkan data atau informasi yang tidak sah, tidah kebenar atau bohong serta tidak etis kedalam media yang berhubungan dengan internet.
  • Data Forgery : kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  • Cyber Espionage : kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk memata-matai pihak lawan dengan cara memasuki jaringan sistem komputer pihak sasaran.
  • Cyber Sabotage and Extortion : kejahatan dengan mengganggu, merusak atau menghancurkan sebuah data, program komputer dan sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Offense againts Intellectual Property : kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Infringements of Privacy : kejahatan yang ditujukan terhadap informasi pribadi seseorang
  • Cracking : kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer  dan biasanya melakukan tindakan pencurian, dan tindakan anarkis ketika sudah mendapat akses.
  • Carding : kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan  transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain.



SUMBER : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://etikaprofesicyber.blogspot.com/2012/12/klasifikasi-cyber-crime.html
https://agusaguy.wordpress.com/category/cyber-crime/jenis-cyber-crime-berdasarkan-aktivitas/

1 komentar: